Selamat datang di moron brother blog

Jumat, 05 November 2010

Bahasa Indonesia Dengan Berbagai Ragamnya

A. Penting atau tidaknya Bahasa Indonesia.

Sebuah bahasa penting atau tidak penting dapat dilihat dari tiga kriteria, yaitu jumlah penutur, luas daerah penyebarannya, dan terpakainya bahasa itu dalam sarana ilmu, susastra, dan budaya.

1. Dipandang Dari Jumlah Penutur

Ada dua bahasa di Indonesia, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa daerah. Bahasa Indonesia lahir sebagai bahasa kedua bagi sebagian besar warga bangsa Indonesia. Yang pertama kali muncul atas diri seseorang adalah bahasa daerah (“bahasa ibu”). Bahasa Indonesia baru dikenal anak-anak setelah mereka sampai pada usia sekolah (taman kanak-kanak).

Berdasarkan keterangan di atas, penutur bahasa Indonesia yang mempergunakan bahasa Indonesia sebagai “bahasa ibu” tidak besar jumlahnya. Mereka hanya terbatas pada orang-orang yang lahir dari orang tua yang mempunyai latar belakang bahasa daerah yang berbeda, sebagian orang yang lahir di kota-kota besar, dan orang-orang yang mempunyai latar belakang bahasa Melayu. Dengan demikian, kalau kita memandang bahasa Indonesia sebagai “bahasa ibu”, bahasa Indonesia itu tidak penting. Akan tetapi, pandangan kita tidak tertuju pada masalah “bahasa ibu”. Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur yang memberlakukan bahasa Indonesia sebagai “bahasa kedua”. Data ini akan membuktikan bahwa penutur bahasa Indonesia adalah 210 juta orang (2000) ditambah dengan penutur-penutur yang berada di luar Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa bahasa Indonesia amat penting kedudukannya di kalangan masyarakat.

2. Dipandang Dari Luas Penyebarannya

Penyebaran suatu bahasa tentu ada hubungannya dengan penutur bahasa itu. Oleh sebab itu, tersebarnya suatu bahasa tidak dapat dilepaskan dari segi penutur.

Penutur bahasa Indonesia yang berjumlah 210 juta lebih itu tersebar dalam daerah yang luas yaitu dari Sabang sampai Merauke. Keadaan daerah penyebaran ini akan membuktikan bahwa bahasa Indonesia amat penting kedudukannya di antara bahasa-bahasa dunia.

3. Dipandang Dari Dipakainya Sebagai Sarana Ilmu, Budaya, dan Susastra.

Tentang susastra, bahasa Kerinci kaya dengan macam dan jenis susastranya walaupun hanya susastra lisan. Susastra Kerinci telah memasyarakat ke segenap pelosok daerah Kerinci. Dengan demikian, bahasa Kerinci telah dipakai sebagai sarana dalam susastra.

Tentang budaya, bahasa Kerinci telah dipakai pula walaupun hanya dalam berkomunikasi, bertutur adat, bernyanyi, berpantun dan sebagainya.

Tentang ilmu pengetahuan, bahasa Kerinci belum mampu memecahkannya. Jika hendak menulis surat, orang-orang Kerinci memakai bahasa Indonesia, bukan bahasa Kerinci. Hal ini membuktikan bahwa bahasa Kerinci belum mampu menjalankan fungsinya sebagai sarana ilmu.

Ketiga hal di atas – sarana ilmu pengetahuan, budaya, dan susastra–telah dijalankan oleh bahasa Indonesia dengan sangat sempurna dan baik. Hal ini membuktikan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa yang penting.

B. Ragam Lisan dan Ragam Tulis

Tidak dapat kita pungkiri, bahasa Indonesia ragam lisan sangat berbeda dengan bahasa Indonesia ragam tulis. Ada pendapat yang mengatakan bahwa ragam tulis adalah pengalihan ragam lisan ke dalam ragam tulis (huruf). Pendapat ini tidak dapat dibenarkan seratus persen sebab tidak semua ragam lisan dapat dituliskan; sebaliknya, tidak semua ragam tulis dapat dilisankan. Kaidah yang berlaku bagi ragam lisan belum tentu berlaku bagi ragam tulis.

Kedua ragam itu berbeda, perbedaannya adalah sebagai berikut:

1. Ragam lisan menghendaki adanya orang kedua, teman berbicara yang berada di depan pembicara, sedangkan ragam tulis tidak mengharuskan adanya teman bicara berada di depan.

2. Di dalam ragam lisan unsur-unsur fungsi gramatikal, seperti subjek, predikat, dan objek tidak selalu dinyatakan. Unsur-unsur itu kadang-kadang dapat ditinggalkan. Hal ini disebabkan oleh bahasa yang digunakan itu dapat dibantu oleh gerak, mimik, pandangan, anggukan, atau intonasi.

Contoh :

Orang yang berbelanja di pasar.

“Bu, berapa cabenya?”

“Tiga puluh.”

“Bisa kurang?”

“Dua lima saja, Nak.”

Ragam tulis perlu lebih terang dan lebih lengkap daripada ragam lisan. Fungsi-fungsi gramatikal harus nyata karena ragam tulis tidak mengharuskan orang kedua berada di depan pembicara. Kelengkapan ragam tulis menghendaki agar orang yang “diajak bicara” mengerti isi tulisan itu. Contoh ragam tulis ialah tulisan-tulisan dalam buku, majalah, dan surat kabar.

3. Ragam lisan sangat terikat pada kondisi, situasi, ruang dan waktu. Apa yang dibicarakan secara lisan di dalam sebuah ruang kuliah, hanya akan berarti dan berlaku untuk waktu itu saja. Apa yang diperbincangkan dalam suatu ruang diskusi susastra belum tentu dapat dimengerti oleh orang yang berada di luar ruang itu. Ragam tulis tidak terikat oleh situasi, kondisi, ruang, dan waktu.

4. Ragam lisan dipengaruhi oleh tinggi rendahnya dan panjang pendeknya suara, sedangkan ragam tulis dilengkapi dengan tanda baca, huruf besar, dan huruf miring.

Berikut ini dapat kita bandingkan wujud bahasa Indonesia ragam lisan dan ragam tulis. Perbandingan ini didasarkan atas perbedaan penggunaan bentuk kata, kosakata, dan struktur kalimat.

a. Ragam Lisan

1). Penggunaan Bentuk Kata

a). Kendaraan yang ditumpanginya nabrak pohon mahoni.

b). Bila tak sanggup, tak perlu lanjutkan pekerjaan itu.

2) Penggunaan Kosakata

a). Saya sudah kasih tahu mereka tentang hal itu.

b). Mereka lagi bikin denah buat pameran entar.

3) Penggunaan Struktur Kalimat

a) Rencana ini saya sudah sampaikan kepada Direktur.

b. Ragam Tulis

1.Penggunaan Bentuk Kata

1)Kendaraan yang ditumpanginya menabrak pohon mahoni.

2)Apabila tidak sanggup, engkau tidak perlu melanjutkan pekerjaan itu.

2.Penggunaan Kosakata

1)Saya sudah memberi tahu mereka tentang hal itu .

2) Mereka sedang membuat denah untuk pameran nanti.

3. Penggunaan Struktur Kalimat

1) Rencana ini sudah saya sampaikan kepada Direktur.

C. Ragam Baku dan Tidak Baku

Pada dasarnya, ragam tulis dan ragam lisan terdiri pula atas ragam baku dan ragam tidak baku.

Ragam baku adalah ragam yang dilembagakan dan diakui oleh sebagian besar warga masyarakat pemakainya sebagai bahasa resmi dan sebagai kerangka rujukan norma bahasa dalam penggunaannya. Ragam tidak baku adalah ragam yang tidak dilembagakan dan ditandai oleh ciri-ciri yang menyimpang dari norma ragam baku.

Ragam baku itu mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

1. Kemantapan Dinamis

Mantap artinya sesuai dengan kaidah bahasa. Kalau kita berpegang pada sifat mantap, kata pengrajin tidak dapat kita terima. Bentuk-bentuk lepas tangan, lepas pantai, dan lepas landas merupakan contoh kemantapan kaidah bahasa baku.

2. Cendekia

Ragam baku bersifat cendekia karena ragam baku dipakai pada tempat-tempat resmi. Perwujudan ragam baku ini adalah orang-orang yang terpelajar. Di samping itu, ragam baku dapat dengan tepat memberikan gambaran apa yang ada dalam otak pembicara atau penulis.

3. Seragam

Ragam baku bersifat seragam, pada hakikatnya, proses pembakuan bahasa ialah proses penyeragaman bahasa. Dengan kata lain, pembakuan bahasa adalah pencarian titik-titik keseragaman.


D. Ragam Baku Tulis dan Ragam Baku Lisan

Ragam baku tulis adalah ragam yang dipakai dengan resmi dalam buku-buku pelajaran atau buku-buku ilmiah lainnya. Pemerintah sekarang mendahulukan ragam baku tulis secara nasional. Usaha itu dilakukan dengan menerbitkan dan menertibkan masalah ejaan bahasa Indonesia, yang tercantum dalam buku Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Demikian pula, pengadaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah dan pengadaan Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pula usaha ke arah itu.

Bagaimana dengan masalah ragam baku lisan? Ukuran dan nilai ragam baku lisan ini bergantung pada besar atau kecilnya ragam daerah yang terdengar dalam ucapan. Seseorang dapat dikatakan berbahasa lisan yang baku kalau dalam pembicaraannya tidak terlalu menonjol pengaruh logat atau dialek daerahnya.


E. Ragam Sosial dan Ragam Fungsional

Ragam sosial yaitu ragam bahasa yang sebagian norma dan kaidahnya di dasarkan atas kesepakatan bersama dalam lingkungan sosial yang lebih kecil dalam masyarakat. Ragam bahasa yang digunakan dalam keluarga atau persahabatan dua orang yang akrab dapat merupakan ragam sosial tersendiri.

Ragam fungsional, yang kadang-kadang disebut juga ragam profesional, adalah ragam bahasa yang dikaitkan dengan profesi, lembaga, lingkungan kerja, atau kegiatan tertentu lainnya. Ragam fungsional juga dikaitkan dengan keresmian keadaan penggunaannya.

1. Ragam Keilmuan/Teknologi

Komputer adalah mesin pengelola informasi. Berjuta-juta fakta dan bagan yang berbeda dapat disimpan dalam komputer dan dapat dicari lagi apabila diperlukan.

2. Ragam Kedokteran

Kita mengenal dua macam diabetes, yaitu diabetes inspidus dan diabetes mellitus. Diabetes inspidus disebabkan oleh kekurangan hormon antidiuretik (antidiuretic hormone = ADH) diproduksi oleh kelenjar pituitaria yang berada di dasar otak sehingga kita mengeluarkan urine terus atau kencing saja. Pada diabetes mellitus yang kurang adalah hormon insulin yang dihasilkan oleh kelenjar pankreas yang berada dibawah hati.

3. Ragam Keagamaan

Tidaklah orang-orang itu menyangka bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam.

F. Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

Pengertian benar pada suatu kata atau suatu kalimat adalah pandangan yang diarahkan dari segi kaidah bahasa. Sebuah kalimat atau sebuah pembentukan kata dianggap benar apabila bentuk itu mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku. Di bawah ini akan dipaparkan sebuah contoh.

1. Kuda makan rumput

Kalimat ini benar karena memenuhi kaidah sebuah kalimat secara struktur, yaitu ada subjek (kuda), ada predikat (makan), dan ada objek (rumput). Kalimat ini juga memenuhi kaidah sebuah kalimat dari segi makna, yaitu mendukung sebuah informasi yang dapat dimengerti oleh pembaca. Lain halnya dengan kalimat di bawah ini.

2. Rumput makan kuda

Kalimat ini benar menurut struktur karena ada subjek (rumput), ada predikat (makan), ada objek (kuda). Akan tetapi, dari segi makna, kalimat ini tidak benar karena tidak mendukung makna yang baik.

Sebuah bentuk kata dikatakan benar kalau memperlihatkan proses pembentukan yang benar menurut kaidah yang berlaku.

Pengertian “baik” pada suatu kata (bentukan) atau kalimat adalah pandangan yang diarahkan dari pilihan kata (diksi). Dalam suatu pertemuan kita dapat memakai kata yang sesuai dengan pertemuan itu sehingga kata-kata yang keluar atau dituliskan itu tidak akan menimbulkan nilai rasa yang tidak pada tempatnya.

Sebagai simpulan, yang dimaksud dengan bahasa yang benar adalah bahasa yang menerapkan kaidah dengan konsisten, sedangkan yang dimaksud dengan bahasa yang baik adalah bahasa yang mempunyai nilai rasa yang tepat dan sesuai dengan situasi pemakaiannya.

Senin, 01 November 2010

Pembentukan Kata-kata

Ada banyak ragam pembentukan kata dalam Bahasa Indonesia. Sebagian besar kata dibentuk dengan cara menggabungkan beberapa komponen yang berbeda. Untuk memahami cara pembentukan kata-kata tersebut kita sebaiknya mengetahui lebih dahulu beberapa konsep dasar dan istilah seperti yang dijelaskan di bawah ini. Untuk mempersingkat dan memperjelas pembahasannya, kami menggunakan kata-kata yang tidak bersifat gramatikal atau teknis untuk menjelaskan kata-kata tersebut sebanyak mungkin. Kami tidak membahas tentang infiks (sisipan yang jarang digunakan), reduplikasi dan kata-kata majemuk yang berafiks.

Rabu, 27 Oktober 2010

Kata Konkret dan Abstrak

Kata yang acuannya semakin mudah diserap oleh panca indra disebut kata konkrit.
Contoh: lemari, kursi, mobil, tampan.

Jika acuannya sebuah kata tidak mudah diserap pancaindra, kata itu disebut kata abstrak.
Contoh: kebijakan, usulan, khayalan, impian.

Kata abstrak digunakan untuk menggungkapkan gagasan rumit. Kata abstrak mampu membedakan secara halus gagasan yang bersifat teknis dan khusus. Akan tetapi, jika kata abstrak terlalu diobral atau dihambur-hamburkan dalam suatu karangan, karangan itu dapat menjadi samar dan tidak cermat.

Kata abstrak mempunyai referensi berupa konsep, sedangkan kata konkrit mempunyai referensi objek yang dapat diamati. Pemakaian dalam penulisan bergantung pada jenis dan tujuan penulisan. Karangan berupa deskripsi fakta menggunakan kata-kata konkrit, seperti: hama tanaman penggerak, penyakit radang paru-paru, Virus HIV. Tetapi karangan berupa klasifikasi atau generalisasi sebuah konsep menggunakan kata abstrak, seperti: pendidikan usia dini, bahasa pemograman, High Text Markup Language (HTML). Uraian sebuah konsep biasanya diawali dengan detil yang menggunakan kata abstrak dilanjutkan dengan detil yang menggunakan kata konkrit.

Contoh:
1.Pegawai Negri RI mendapatkan kenaikan sepuluh persen (kata konkrit)
2.Kebaikan (kata abstrak) seseorang kepada orang lain bersifat abstrak. (tidak berwujud atau tidak berbentuk)
3.kebenaran (kata abstrak) pendapat itu tidak terlalu tampak.

Selasa, 26 Oktober 2010

Makna Denotatif , Konotatif, Leksikal,Gramatikal, Makna Umum Dan Makna Khusus

1. Arti Definisi / Pengertian Makna Denotasi / Denotatif

Makna denotasi adalah makna yang sebenarnya yang sama dengan makna lugas untuk menyampaikan sesuatu yang bersifat faktual. Makna pada kalimat yang denotatif tidak mengalami perubahan makna.

Contoh :
- Pak Ahmad membeli telur ayam
- Bidan itu sering berpartisipasi dalam pelayanan KB

2. Arti Definisi / Pengertian Makna Konotasi / Konotatif

Makna konotasi adalah makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan.

Contoh :
- Para Satpol PP merazia kupu-kupu malam tadi malam (kupu-kupu malam = wts)
- Bu Ida sangat sedih karena terlibat hutang dengan lintah darat (lintah darat = rentenir)

3. Arti Definisi / Pengertian Makna Lugas

Makna lugas adalah makna yang sesungguhnya dan mirip dengan makna denotatif.

Contoh :
- Olahragawan itu senang memelihara codot hitam
- Pak Ali senang minum teh sosro di warung kopi

4. Arti Definisi / Pengertian Makna Kias

Makna kias adalah makna yang bukan sebenarnya yang sama dengan makna konotatif.

Contoh :
- Pegawai yang malas itu sering makan gaji buta (makan = menerima)
- Si Preman senang terbang bersama miras oplosan beracun (terbang = mabok)

5. Arti Definisi / Pengertian Makna Leksikal

Makna leksikal adalah makna yang tetap tidak berubah-ubah sesuai dengan makna yang ada di kamus.

Contoh :
- toko
- obat
- mandi

6. Arti Definisi / Pengertian Makna Gramatikal

Makna gramatikal adalah makna yang dapat berubah sesuai dengan konteks pemakaian. Kata tersebut mengalami proses gramatikalisasi pada pemajemukan, imbuhan dan pengulangan.

Contoh :
- Bersentuhan = saling bersentuhan
- Berduka = dama keadaan duka
- Berenam = sekumpulan enam orang
- Berjalan = melakukan kegiatan / aktivitas jalan

7. Arti Definisi / Pengertian Makna Umum

Makna umum adalah makna yang memiliki ruang lingkup cakupan yang luas dari kata yang lain.

Contoh :
- Masykur senang makan buah-buahan segar
- Tukang palak itu sering memalak kendaraan umum yang lewat
- Anak yang cacat fisik dan mental itu tidak punya harta

8. Arti Definisi / Pengertian Makna Khusus

Makna umum adalah makna yang memiliki ruang lingkup cakupan yang sempit dari kata yang lain.

Contoh :
- Masykur senang makan jamblang segar
- Tukang palak itu sering memalak bis kopaja yang lewat
- Anak yang cacat fisik dan mental itu tidak punya rumah

Senin, 25 Oktober 2010

Pengertian Diksi

Diksi dalam arti aslinya dan pertama, merujuk pada pemilihan kata dan gaya ekspresi oleh penulis atau pembicara. Dan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diksi berarti "pilihan kata yang tepat dan selaras (dalam penggunaannya) untuk mengungkapkan gagasan sehingga diperoleh efek tertentu (seperti yang diharapkan)”. Dari pernyataan itu tampak bahwa penguasaan kata seseorang akan mempengaruhi kegiatan berbahasanya, termasuk saat yang bersangkutan membuat karangan. Setiap kata memiliki makna tertentu untuk membuat gagasan yang ada dalam benak seseorang. Bahkan makna kata bisa saja “diubah” saat digunakan dalam kalimat yang berbeda. Hal ini mengisyaratkan bahwa makna kata yang sebenarnya akan diketahui saat digunakan dalam kalimat. Lebih dai itu, bisa saja menimbulkan dampak atau reaksi yang berbeda jika digunakan dalam kalimat yang berbeda. Berdasarkan hal itu dapat dikatakan bahwa diksi memegang tema penting sebagai alat untuk mengungkapkan gagasan dengan mengharapkan efek agar sesuai.
• Plilihan kata atau diksi mencakup pengertia kata-kata mana yang harus dipakai untuk mencapai suatu gagasan, bagaimana membentuk pengelompokan kata-kata yang tepat atau menggunakan ungkapan – ungkapan, dan gaya mana yang paling baik digunakan dalam suatu situasi.
• Pilihan kata atau diksi adalah kemampuan membedakan secara tepat nuansa – nuansa makna dari gagasan yang ingin disampaikan, dan kemampuan untuk menemukan bentuk yang sesuai (cocok) dengan situasi dan nilai rasa yang dimiliki kelompok masyarakat pendengar.
• Pilihan kata yang tepat dan sesuai hanya dimungkinkan oleh penguasa sejumlah besar kosa kata atau perbendaharaan kata bahasa itu. Sedangkan yang dimaksud pembendaharaan kata atau kosa kata suatu bahasa adalah keseluruhan kata yang dimiliki suatu bahasa.
Istilah umum adalah istilah yang berasal dari bidang tertentu, yang karena dipakai secara luas, menjadi unsur kosakata umum.
Misalnya:
• Anggaran belanja
• Daya
• Nikah
• penilaian
• radio
• takwa
Istilah khusus adalah istilah yang maknanya terbatas pada bidang tertentu saja.
Misalnya:
• Apendektomi
• Bipatride
• kurtosis
• pleistosen
Bahasa baku ( kata baku ) adalah bahasa atau kata yang mengikuti ragam atau kaidah yang telah ditentukan atau telah dilazimkan berdasarkan ejaan yang telah disempurnakan.
Fungsi bahasa baku adalah:
1. Fungsi pemersatu
2. Fungsi pemberi kekhasan
3. Fungsi pembawa kewibawaan
4. Fungsi sebagai kerangka acuan
Ciri-ciri bahasa baku:
1. Kemantapan dinamis
2. Kecendikiaan
3. Keragaman kaidah

Penggunaan bahasa baku:
1. Alat komunikasi resmi, seperti dalam upacara kenegaraan, rapat dinas, administrasi pemerintahan, surat-menyurat resmi, perundang-undangan, dan sebagainya.
2. Sebagai bahasa pengantar dalam bidang pendidikan dan pengajaran.
3. Bahasa dalam wacana teknis, seperti laporan kegiatan, laporan penelitian, usulan proyek, karangan ilmiah, lamaran pekerjaan, seminar ilmiah, makalah ilmiah, artikel/karangan tentang sesuatu ilmu yang ditulis dalam majalah atau buku, dan sebagainya.
4. Alat pembicaraan dengan orang-orang yang patut dihormati dan/atau orang-orang yang belum atau baru saja dikenal.
Contoh:
KATA TIDAK BAKU KATA BAKU KATA TIDAK BAKU KATA BAKU
konsekwensi konsekuensi , kampak Kapak
sistim Sistem, samudra Samudera
praktek Praktik , varitas Faritas
apotik apotek, ujud Wujud
nasehat Nasihat , sodara Saudara
hakekat Hakikat, tehnik Teknik
ijasah Ijazah, analisa Analisis
menejemen Manajemen, ketemu Bertemu
jadual Jadwal, kebalik Terbalik
bis Bus, gimana Bagaimana
diagnosa diagnosis nggak, enggak Tidak
gubug Gubuk kasih, ngasih memberi

Selasa, 19 Oktober 2010

Ciri -Ciri Ragam Ilmiah

CENDEKIA
LUGAS
JELAS
FORMAL
OBYEKTIF
KONSISTEN
BERTOLAK DARI GAGASAN
SERTA RINGKAS DAN PADAT.

Fungsi Bahasa Indonesia

1. Bahasa sebagai Alat Ekspresi Diri
Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri, bahasa menyatakan secara terbuka segala sesuatu yang tersirat di dalam dada kita, sekurang-kurangnya untuk memaklumkan keberadaan kita

2. Bahasa sebagai Alat Komunikasi
Pada saat kita menggunakan bahasa sebagai alat komunikasi, kita sudah memiliki tujuan tertentu. Kita ingin dipahami oleh orang lain. Kita ingin menyampaikan gagasan yang dapat diterima oleh orang lain.

3. Bahasa sebagai Alat Kontrol Sosial
Cara berbahasa tertentu selain berfungsi sebagai alat komunikasi, berfungsi pula sebagai alat integrasi dan adaptasi sosial. Pada saat kita beradaptasi kepada lingkungan sosial tertentu, kita akan memilih bahasa yang akan kita gunakan bergantung pada situasi dan kondisi yang kita hadapi.

4. Alat untuk bekerja sama dengan sesama manusia
Sebagai alat kontrol sosial, bahasa sangat efektif. Kontrol sosial ini dapat diterapkan pada diri kita sendiri atau kepada masyarakat. Berbagai penerangan, informasi, maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa.

5. Alat untuk mengidentifikasi diri

Senin, 18 Oktober 2010

Perkembangan Bahasa Indonesia

Sejarah Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu, salah satu bahasa daerah yang berada di wilayah Sumatera. Bahasa Melayu - Riau inilah yang diangkat oleh para pemuda pada “Konggres Pemoeda”, 28 Oktober 1928, di Solo, menjadi bahasa Indonesia. Pengangkatan dan penamaan bahasa Melayu-Riau menjadi bahasa Indonesia oleh para pemuda pada saat itu lebih “bersifat politis” daripada “bersifat linguistis”. Tujuannya ialah ingin mempersatukan para pemuda Indonesia, alih-alih disebut bangsa Indonesia. Fonologi dan tata bahasa bahasa Indonesia dianggap relatif mudah.

Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia

Peristiwa penting itu, sebagai berikut:

1. Tahun 1896 disusunlah ejaan resmi bahasa Melayu oleh Van Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim. Ejaan ini dimuat dalam Kitab Logat Melayu.
2. Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
3. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kajo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad, seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.[9]
4. Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi Muhammad Yamin mengusulkan agar bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan Indonesia.
5. Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
6. Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
7. Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
8. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
9. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
10. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
11. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
12. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
13. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
14. Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
15. Tanggal 28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
16. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
17. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.

Dialek dan ragam bahasa

Pada keadaannya bahasa Indonesia menumbuhkan banyak varian yaitu varian menurut pemakai yang disebut sebagai dialek dan varian menurut pemakaian yang disebut sebagai ragam bahasa.

Dialek dibedakan atas hal ihwal berikut:

1. Dialek regional, yaitu rupa-rupa bahasa yang digunakan di daerah tertentu sehingga ia membedakan bahasa yang digunakan di suatu daerah dengan bahasa yang digunakan di daerah yang lain meski mereka berasal dari eka bahasa. Oleh karena itu, dikenallah bahasa Melayu dialek Ambon, dialek Jakarta (Betawi), atau bahasa Melayu dialek Medan.
2. Dialek sosial, yaitu dialek yang digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu atau yang menandai tingkat masyarakat tertentu. Contohnya dialek wanita dan dialek remaja.
3. Dialek temporal, yaitu dialek yang digunakan pada kurun waktu tertentu. Contohnya dialek Melayu zaman Sriwijaya dan dialek Melayu zaman Abdullah.
4. Idiolek, yaitu keseluruhan ciri bahasa seseorang. Sekalipun kita semua berbahasa Indonesia, kita masing-masing memiliki ciri-ciri khas pribadi dalam pelafalan, tata bahasa, atau pilihan dan kekayaan kata.

Kata Serapan Dalam Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa yang terbuka. Maksudnya ialah bahwa bahasa ini banyak menyerap kata-kata dari bahasa lainnya. Setiap masyarakat memiliki bahasa yang digunakan untuk mengungkapkan gagasan dan perasaan atau untuk menyebutkan atau mengacu ke benda-benda di sekitarnya. Hingga pada suatu titik waktu, kata-kata yang dihasilkan melalui kesepakatan masyarakat itu sendiri umumnya mencukupi keperluan itu, namun manakala terjadi hubungan dengan masyarakat bahasa lain, sangat mungkin muncul gagasan, konsep, atau barang baru yang datang dari luar budaya masyarakat itu. Dengan sendirinya juga diperlukan kata baru. Salah satu cara memenuhi keperluan yang sering dianggap lebih mudah adalah mengambil kata yang digunakan oleh masyarakat luar yang menjadi asal hal ihwal baru itu.

Penyerapan kata dari bahasa Cina sampai sekarang masih terjadi di bidang pariboga termasuk bahasa Jepang yang agaknya juga potensial menjadi sumber penyerapan.

Di antara penutur bahasa Indonesia beranggapan bahwa bahasa Sanskerta yang sudah ’mati’ itu merupakan sesuatu yang bernilai tinggi dan klasik. Alasan itulah yang menjadi pendorong penghidupan kembali bahasa tersebut. Kata-kata Sanskerta sering diserap dari sumber yang tidak langsung, yaitu Jawa Kuno. Sistem morfologi bahasa Jawa Kuno lebih dekat kepada bahasa Melayu. Kata-kata serapan yang berasal dari bahasa Sanskerta-Jawa Kuno misalnya acara, bahtera, cakrawala, darma, gapura, jaksa, kerja, lambat, menteri, perkasa, sangsi, tatkala, dan wanita.

Bahasa Arab menjadi sumber serapan ungkapan, terutama dalam bidang agama Islam. Kata rela (senang hati) dan korban (yang menderita akibat suatu kejadian), misalnya, yang sudah disesuaikan lafalnya ke dalam bahasa Melayu pada zamannya dan yang kemudian juga mengalami pergeseran makna, masing-masing adalah kata yang seasal dengan rida (perkenan) dan kurban (persembahan kepada Tuhan). Dua kata terakhir berkaitan dengan konsep keagamaan. Ia umumnya dipelihara betul sehingga makna (kadang-kadang juga bentuknya) cenderung tidak mengalami perubahan.

Sebelum Ch. A. van Ophuijsen menerbitkan sistem ejaan untuk bahasa Melayu pada tahun 1910, cara menulis tidak menjadi pertimbangan penyesuaian kata serapan. Umumnya kata serapan disesuaikan pada lafalnya saja.

Kata serapan dari bahasa Inggris ke dalam kosa kata Indonesia umumnya terjadi pada zaman kemerdekaan Indonesia, namun ada juga kata-kata Inggris yang sudah dikenal, diserap, dan disesuaikan pelafalannya ke dalam bahasa Melayu sejak zaman Belanda yang pada saat Inggris berkoloni di Indonesia antara masa kolonialisme Belanda.. Kata-kata itu seperti kalar, sepanar, dan wesket. Juga badminton, kiper, gol, bridge.

Sesudah Indonesia merdeka, pengaruh bahasa Belanda mula surut sehingga kata-kata serapan yang sebetulnya berasal dari bahasa Belanda sumbernya tidak disadari betul. Bahkan sampai dengan sekarang yang lebih dikenal adalah bahasa Inggris.

Jumat, 08 Oktober 2010

Tujuan Kuliah Bahasa indonesia

Mata kuliah Bahasa Indonesia yang diberikan kepada para mahasiswa memiliki tujuan dalam jangka Panjang maupun jangka Pendek.

I.Tujuan Jangka Panjang Mata Kuliah Bahasa Indonesia

Diajarkannya mata kuliah Bahasa Indonesia di berbagai universitas dan perguruan tinggi memiliki tujuan Jangka Panjang yang meliputi:

1. Menumbuhkan kesetiaan terhadap bahasa Indonesia, yang nantinya diharapkan dapat mendorong mahasiswa memelihara bahasa Indonesia.
2. Menumbuhkan kebanggan terhadap bahasa Indonesia, yang nantinya diharapkan mampu mendorong mahasiswa mengutamakan bahasanya dan menggunakannya sebagai lambing identitas bangsa.
3. Menumbuhkan dan memelihara kesadaran akan adanya norma bahasa Indonesia, yang nantinya diharapkan agar mahasiswa terdorong untuk menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku.

II. Tujuan Jangka Pendek Mata Kuliah Bahasa Indonesia

Selain tujuan Pendek, Mata kuliah Bahasa Indonesia ini juga memiliki tujuan khusus. Secara khusus mata kuliah ini bertujuan agar mahasiswa, calon sarjana, terampil dalam menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik apakah itu secara lisan, ataupun tertulis, sebagai pengungkapan gagasan ilmiah.


Tujuan pokok yang harus dipelajari dalam bahasa Indonesia:
1. Perkembangan bahasa Indonesia
2. Bahasa Indonesia dengan berbagai macam ragamnya
3. Diksi atau pilihan kata
4. Tata kalimat
5. Paragraf atau alinea
6. Penalaran deduktif dan induktif
7. Tata ejaan
8. Sembilan teknik penulisan karangan

Rabu, 29 September 2010

LATAR BELAKANG.

Bahasa merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahasa memiliki pola dan kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar, karena akan menyebabkan gangguan dalam berkomunikasi. Bahasa juga bias dijadikan cerminan atas kepribadian seseorang karena bahasa merefleksikan perasaan, pikiran dan tingkah laku. Berkualitasnya sebuah Komunikasi ditentukan oleh gaya bahasa dari masing-masing individu, sehingga ada sebuah tuntutan bagi para pengirim dan penerima untuk menguasai bahasanya.

Bahasa itu sendiri menurut kebutuhannya dapat digolongkan menjadi dua jenis bahasa, yaitu bahasa primer dan bahasa sekunder Bahasa lisan merupakan bahasa primer, sedangkan bahasa tulisan adalah bahasa sekunder. Arbitrer yaitu tidak adanya hubungan antara lambang bunyi dengan bendanya.

Dalam pembahasan bahasa Indonesia terdapat kekurangan-kekurangan yang akan menimbulkan sikap positif terhadap bahasa indonesia yang diwujudkan dalam :

1. Kesetiaan Bahasa dan Kebanggaan Bahasa
Kesetiaan dan kebanggaan bahasa adalah keinginan suatu masyarakat pendukung bahasa untuk memelihara dan mempertahankan suatu bahasa, bahkan kalau perlu mencegahnya dari pengaruh bahasa lain, mencegah adanya interferensi dari bahasa asing. Pertimbangan semacam ini mendorong seseorang atau masyarakat pendukung bahasa itu untuk menjadikan bahasanya sebagai penanda jati diri identitas etniknya, dan sekaligus membedakannya dari etnik lain.
Kesetiaan dan kebanggaan bahasa – seperti halnya nasionalisme—adalah daya ide yang mengisi mental dan hati manusia dengan pikiran-pikiran dan sistem yang mengendalikan manusia untuk menerjemahkan kesadarannya dalam tingkah laku berpola (Weinrich, 1974:99).

2. Kesadaran Bahasa
Sesuatu yang mendorong seseorang untuk menggunakan bahasanya sesuai dengan aturan dan tata cara dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar. Kesadaran bahwa bahasa berfungsi lebih dari sekedar kode netral untuk menyampaikan makna bukanlah barang baru. Dalam pandangan ini, bahasa berfungsi untuk mengkodekan pandangan terhadap lingkungan sekitar, atau ideologi (lihat Kress 1991.

Senin, 19 April 2010

DEFINISI PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS CYBERCRIME BERIKUT MODUS OPERANDINYA

Defenisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.

Jenis-jenis Katagori CyberCrime


Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:

1. A computer can be the object of Crime.
2. A computer can be a subject of crime.
3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.



Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.

2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.



Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.



MODUS OPERANDI CYBER CRIME

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Penulis : Balian Zahab., S.H.

Minggu, 14 Maret 2010

Penggunaan Teknologi Informasi dalam pembanggunaan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera

A. PENDAHULUAN

Di dalam manajemen modern yang sarat dengan permasalahan dan cara-cara penanganan yang serba kompleks, berbagai kebijakan serta program-program kegiatan yang dilakukan, selalu didasarkan pada data, fakta atau bukti nyata (evidence based). Oleh karena itu, salah satu aspek penting untuk mendukung program pembangunan keluarga dan kependudukan di Indonesia adalah tersedianya data informasi yang tepat dan akurat.

B. PENGERTIAN PENDATAAN KELUARGA

Pendataan Keluarga adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data demografi, keluarga berencana, keluarga sejahtera dan data individu anggota keluarga, yang dilakukan oleh masyarakat dan Pemerintah (Pemda dan BKKBN) secara serentak pada waktu yang ditentukan (Juli-September) setiap tahun melalui kunjungan ke keluarga dari rumah ke rumah, dengan wawancara dan observasi. Pendataan keluarga ini dilakukan untuk tujuan memperoleh data mikro yang berbasis keluarga untuk kepentingan operasional Program KB di daerah. Semula banyak pihak yang meragukan validitas dan kekuatan dari pendataan keluarga ini, atau dianggap menyaingi data dari BPS, tetapi sesungguhnya data ini lebih mikro dan operasional, serta tidak menyaingi data BPS tetapi saling melengkapi.

Pendataan keluarga bertujuan untuk mendapatkan 3 (tiga) kelompok data yaitu data demografi, data Keluarga Berencana dan Data Keluarga Sejahtera dengan merekam seluruh anggota keluarga masing-masing. Dengan data tersebut diharapkan berbagai program untuk membangun KB, keluarga, maupun pembangunan penduduk sebagai sumber daya insani yang handal dalam pembangunan, akan dapat memanfaatkan hasil pendataan tersebut. Khusus untuk data keluarga merupakan asset yang sangat berguna untuk membantu masyarakat sendiri dalam mengentaskan keluarganya dari ketertinggalan.


C. INDIKATOR DAN VARIABLE DATA

Indikator dan variabel data yang ada di dalam pendataan keluarga ini meliputi antara lain :

1. Data Demografi :
1.1 Jumlah Kepala Keluarga, menurut jenis kelamin, status bekerja/tidak
bekerja, status kawin, dan tingkat pendidikan.
1.2. Jumlah jiwa dalam keluarga menurut jenis kelamin, dan menurut kelompok
umur tertentu.
1.3. Jumlah wanita usia subur (15-49 tahun).

2. Data Keluarga Berencana:
2.1. Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) menurut kelompok umur.
2.2. Jumlah PUS Peserta KB, yang dilayani dari jalur Pemerintah dan Swasta.
2.3. Jumlah Peserta KB Implan yang perlu dicabut Implannya tahun depan.
2.4. Jumlah PUS Bukan Peserta KB, yang berstatus:
a.Hamil
b.Ingin Anak Segera (IAS)
c.Ingin Anak Ditunda (IAT)
d.Tidak Ingin Anak Lagi (TIAL)

3. Data Keluarga Sejahtera :
3.1. Jumlah Keluarga Menurut Indikator (21 Indikator Keluarga).
3.2. Jumlah Keluarga Menurut 5 Tahapan Keluarga.
a. Jumlah Keluarga Prasejahtera
b. Jumlah Keluarga Sejahtera I
c. Jumlah Keluarga Sejahtera II
d. Jumlah Keluarga Sejahtera III
e. Jumlah Keluarga Sejahtera III Plus

4. Data Individu Anggota Keluarga :
4.1. Nama Individu Anggota Keluarga
4.2. Hubungan dengan kepala keluarga,
4.3. Jenis kelamin,
4.4. Tanggal, bulan dan tahun Kelahiran,
4.5. Pekerjaan
4.6. Pendidikan Terakhir,
4.7. Status Perkawinan
4.8. Perubahan Mutasi (Meninggal, Pindah, Menikah)

D. PEMANFAATAN DATA

Pemanfaatan Pendataan keluarga ini, terutama untuk kepentingan operasional manajemen Program KB Nasional didaerah, yaitu untuk Penentuan Sasaran, Pembuatan Peta Kerja, Penentuan Bentuk Program Dukungan, Sarana Motivasi, Perencanaan dan Penilaian, Sarasehan/Seminar hasil pendataan keluarga, dan Databasis Keluarga. Sedangkan pemanfaatan untuk kepentingan program Pembangunan Sektor lain, terutama data keluarga yang yang masuk kategori tahapan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I (Keluarga Miskin), pada waktu krisis untuk Program-Program membantu Keluarga miskin, seperti Program Bantuan Perbaikan Rumah Atap Lantai dan Dinding (Aladin), Lantainisasi/Plesterisasi, Bantuan Modal Kerja, Bantuan Bea Siswa, Kartu Sehat, Ketahanan Pangan melalui Operasi Beras untuk Miskin, Subsidi BBM dan lain-lainnya.

Potensi data hasil Pendataan keluarga ini sesungguhnya dapat dipergunakan secara lebih luas, apabila dapat dibuat menjadi database keluarga secara lengkap dan up to date. Oleh UNFPA bersama BPS, dari hasil studi dan ujicoba monitoring Program Millenium Development Goal’s (MDG’s) di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tahun 2007, memberikan hasil bahwa dari seluruh sektor yang berkaitan dengan program MDG’s, hanya dari Pendataan Keluarga tersedia data di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yang bisa digunakan untuk memonitor perkembangan pencapaian (MDG’s). Data dari Sektor Keluarga Berencana yang digunakan untuk monitoring program MDG’s dari hasil pendataan keluarga ini yang disepakati adalah Jumlah dan persentase Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera, yang digunakan sebagai data jumlah dan persentase keluarga miskin, serta data tingkat prevalensi KB (Persentase Peserta KB per PUS), dan Peserta KB Pria (Kondom dan Medis Operasi Pria), yang digunakan untuk melihat kesertaan PUS berkeluarga berencana dan kesetaraan jender dalam keluarga berencana.

E. PENUTUP

Pengelolaan Program KB Nasional yang berbasis data dengan indikator sasaran kuantitatif sejak awal sampai kini tetap dilakukan secara konsisten. Sasaran dengan bentuk data kuantitatif ini diterjemahkan kedalam perencanaan program menjadi indikator sasaran operasional program setiap tahun yang harus dicapai. Data yang dipergunakan dalam perencanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini diperoleh dari berbagai sumber data, baik dari intern BKKBN yang dikembangankan melalui Sistem Informasi Manajemen Program KB Nasional, maupun data dari extern yang dilakukan secara berkala oleh BPS, Bappenas dan Instansi/Lembaga Penelitian, seperti hasil Sensus Penduduk, dan Proyeksi Penduduk, dan hasil Survai lainnya. Sasaran program yang terukur secara kuantitaif ini akan mudah diketahui gambaran hasilnya dengan kedua sumber data tersebut, sehingga memudahkan para pengelola untuk mengarahakan dan mengendalikan Program KB Nasional secara lebih baik.

Penyediaan data mikro keluarga dan kependudukan yang cepat, akurat, tepat dan bermanfaat bagi pelaksanaan pembangunan bidang KB dan Kependudukan di saat ini dan ke depan, itulah yang menjadi tantangan dan Pekerjaan Rumah (PR) para pengelola Program KB Nasional di berbagai tingkatan wilayah sekarang ini.

sumber : Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
pada "Seminar peran ICT Dalam Perencanaan Kependudukan"
Jakarta 25 Maret 2009

MEWASPADAI KEJAHATAN LAYANAN PERBANKAN DAN MEDIA ELEKTRONIK

Jakarta - Belakangan ini Masyarakat kita sudah semakin banyak untuk memanfaatkan dunia IT sebagai faktor yang mendominasi pada setiap aspek kehidupannya. Pemanfaatanya bukan hanya dilakukan oleh masyarakat di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat sosial menengah ke atas, tetapi untuk jenis teknologi dan media elektronik pun telah memasuki hingga ke masyarakat pedesaan yang memiliki kelas menengah sosial ke bawah.

Media elektronik yang digunakan sebagai salah satu sarana Teknologi Informasi, tidak hanya berfungsi untuk penyebaran informasi yang bersifat satu arah saja, namun kini telah menjadi trend ceter pada masyarakat kita karena transformasi dari informasi dan data lebih interaktif. Akibatnya Layanan transaksi ekonomi sosial pun dapat dilakukan dengan media elektronik, antara lain terjadi pada penggunaan layanan internet, mesin ATM, telefon, email dan sebagainya.

Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan dengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sehingga layanan perbankan yang diselenggarakannya kini menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat dan dimana saja, tidak dibatasi jarak, ruang dan waktu.

Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
  1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan. Tidak ada penundaan akibat hambatan komunikasi dan pertukaran data, informasi transaksi antar cabang. Bahkan antar bank yang memiliki kerjasama kini juga telah melakukan pertukaran informasi dan data secara online sehingga memudahkan dan meniadakan hambatan transaksi antar nasabah yang berbeda bank;
  2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas). Mesin ATM tersebar luas di seluruh Indonesia dan bahkan di seluruh dunia (kerjasama antar penyelenggara layanan ATM);
  3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik);
  4. Layanan phone banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
  5. Layanan internet banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet;
  6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
Semua bank nasional pada saat ini telah terhubung secara online dan ada yang bergabung dengan jaringan kerjasama layanan e-banking lokal maupun internasional untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.

Misalnya untuk layanan ATM yang kini paling banyak digunakan oleh nasabah perbankan, pihak bank tidak hanya menyediakan layanan ini melalui jaringan mesin ATM yang dimiliki sendiri (misalnya BCA 6.000 ATM, Mandiri 3.000 ATM, BNI 3.000 ATM, BRI 4.000 ATM) melainkan juga bergabung dengan jaringan mesin ATM yang diselenggarakan oleh pihak lain baik itu lokal (ATM Bersama, 11.000 ATM) dan internasional (Plus, Cirrus, Alto, Link dll. yang memiliki jutaan ATM di seluruh dunia).

Nasabah pengguna kartu ATM tidak harus tergantung dan melakukan transaksi dari mesin ATM bank ybs. dapat menggunakan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan bank penerbit asalnya. Biasanya logo jaringan ATM yang didukung tertera di setiap kartu ATM. Sehingga pengguna bisa memilih.

Semua bank nasional kini menerbitkan kartu ATM, bahkan beberapa bank nasional secara otomatis akan memberikan kartu ATM kepada nasabah untuk setiap pembukaan rekening baru. Diperkirakan pada akhir tahun 2009 di Indonesia ada sekitar 50 juta pengguna kartu ATM aktif dimana sebagian besar dari kartu ATM tersebut juga berfungsi sebagai kartu debit (dapat digunakan sebagai media pembayaran elektronik di merchant pembelanjaan yang memiliki kerjasama dengan bank).

Semakin luasnya trend pemanfaatan kartu ATM dan kartu kredit sebagai alat pembayaran mendorong tumbuhnya layanan perbankan lain yang ditujukan kepada merchant pembayaran yaitu sistem EDC. Sekarang ini di seluruh dunia sistem EDC telah digunakan di jutaan counter merchant yang meliputi hampir seluruh jenis transaksi ekonomi yang bersifat konsumsi baik itu barang maupun jasa.

Kecenderungan lain yang semakin meningkat tajam adalah pemanfaatan layanan SMS/mobile banking dan internet banking. Mobilitas masyarakat modern yang semakin tinggi, tersedianya infrastruktur dan semakin murahnya biaya penggunaan layanan teknologi ini serta aneka kemudahan yang ditawarkan, seperti tidak diperlukannya kehadiran fisik (orang dan tanda tangan fisik, alat : kartu dan mesin ATM, mesin EDC) ketika melakukan suatu transaksi, menjadi daya tarik utama yang menyebabkan nasabah memilih menggunakan layanan tsb. Pihak merchant pun juga diuntungkan karena tidak perlu harus memiliki outlet secara fisik, tidak terbatas ruang dan waktu sehingga operasionalnya efisien.

ASPEK PENGAMANAN

Slain memiliki kelebihan berupa kemudahan dan manfaat luas yang meningkatkan kualitas kehidupan manusia, maka layanan perbankan elektronik juga memiliki banyak kelemahan yang patut diwaspadai dan diantisipasi. Sehingga, teknologi tersebut tetap dapat dipakai, manfaatnya terus dinikmati oleh umat manusia namun juga harus ada tanggung jawab, pengawasan dan upaya untuk memperbaiki kelemahan, menanggulangi permasalahan yang mungkin timbul serta yang paling penting adalah meningkatkan kesadaran dan menanamkan pemahaman tentang resiko dari pemanfaatan teknologi yang digunakan oleh layanan perbankan itu terutama kepada masyarakat luas, pengguna/nasabah, pemerintah/regulator, aparat penegak hukum dan penyelenggara layanan itu sendiri (bank, merchant, operator layanan pihak ketiga dlsb.). Karena masalah keamanan adalah tanggung jawab bersama, semua pihak harus turut serta berperan aktif dalam upaya pengamanan.

Kerjasama semua pihak yang terkait pemanfaatan teknologi ini sangat diperlukan. Ada sebuah jargon dalam dunia information security yaitu: “your security is my security”, artinya semua pihak pasti memiliki titik kerawanan dan karenanya masing-masing memiliki potensi resiko yang mungkin dapat dieksploitasi oleh pihak lain yang berniat tidak baik. Maka apabila terjadi insiden terkait kerawanan itu, seluruh komponen yang saling terkait harus turut bertanggung jawab untuk menanggulangi dan meningkatkan upaya meminimalisir resiko serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Misalnya, bank tidak mungkin melakukan pengamanan apabila nasabah tidak memiliki pemahaman mengenai kemungkinan resiko kerawanan dan kelemahan pada sistem elektronik yang digunakan. Sebaliknya, nasabah yang telah berhati-hati sekalipun akan dapat menjadi korban apabila bank lalai atau gagal di dalam pengawasan dan upaya peningkatan pengamanan sistem secara terus-menerus. Demikian juga apabila aturan dari pemerintah lemah dan penegak hukum tidak memiliki kemampuan yang memadai untuk terus mengikuti perkembangan sistem dan teknologi maka ketika terjadi insiden akan sulit untuk melakukan penindakan terhadap semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Sehingga semuanya saling terkait, tidak berdiri sendiri. Pihak yang berniat jahat akan selalu memilih celah kerawanan yang paling lemah sebagai pintu masuk. Sehingga semua pihak turut bertanggung jawab dan harus saling membantu (bekerjasama) untuk mengawasi, memperbaiki dan menutup celah tersebut tanpa saling menyalahkan karena justru akan berakibat melemahkan peran dan potensi setiap pihak dalam upaya pengamanan bersama. Setiap pihak adalah satu simpul rangkaian rantai pengamanan dan semua saling bergantung satu sama lain, karenanya semua sama pentingnya.

TITIK KERAWANAN

Selama beberapa waktu ID-SIRTII telah melakukan kajian terhadap data kejadian insiden keamanan dan kasus kejahatan terkait layanan perbankan elektronik di Indonesia. sPada prinsipnya disimpulkan ada beberapa titik kerawanan yang patut diwaspadai dan diperbaiki sebagai antisipasi di masa depan.

1. Kerawanan prosedur perbankan. Paling menonjol adalah lemahnya proses identifikasi dan validasi calon nasabah. Masalah ini bukan sepenuhnya kesalahan bank, karena di Indonesia belum diterapkan Single Identity Number (SIM) yang terintegrasi antar departemen terkait pelaksanaan pelayanan publik, sehingga mudah sekali untuk melakukan pemalsuan identitas dan mengecoh sistem validasi bank sehingga akhirnya akan berakibat pada penyalahgunaan rekening, fasilitas dan layanan terkait dengan nasabah seperti kartu ATM/debit untuk kegiatan kejahatan mulai fraud (penipuan) hingga ke pencucian uang. Kecenderungannya para pelaku kejahatan akan memilih untuk sejauh mungkin hanya menggunakan layanan elektronik saja, menghindari transaksi dan kontak fisik baik dengan petugas bank maupun korban.

Bentuk kelemahan prosedur lainnya adalah sistem outsourcing di dalam pemasaran produk perbankan. Banyak sekali terjadi kasus pencurian identitas calon nasabah dan juga nasabah serta tidak terjaminnya perlindungan data dan informasi pribadi dalam jangka panjang akan menjadi titik kerawanan yang paling potensial untuk dimanfaatkan oleh para pelaku berbagai jenis kejahatan bukan hanya terkait layanan elektronik perbankan melainkan juga kejahatan lainnya. Pengamatan ID-SIRTII pada tahun 2009 pada “underground market” menunjukkan bahwa data identitas nasabah perbankan asal Indonesia cukup banyak diperjualbelikan.

Kasus paling menonjol terkait pencurian data/bocornya nasabah akibat kerawanan prosedur pengamanan di perusahaan outsourcing terjadi pada tahun 2008, ketika 7 juta data rekening kartu kredit dibobol oleh sindikat pengedar narkotika yang juga melakukan pemalsuan kartu kredit untuk kepentingan transaksi bisnisnya. Untuk catatan, diperkirakan pada akhir tahun 2009 kartu kredit yang diterbitkan oleh bank asal Indonesia jumlahnya sekitar 9 – 11 juta.

Sejumlah kerawanan prosedur lainnya juga dijumpai di dalam sistem verifikasi untuk layanan SMS/mobile banking dan internet banking. Nasabah harus memahami cara kerja layanan tsb. dan memperhatikan dengan cermat setiap transaksi yang terjadi dan melakukan cross check apabila dijumpai potensi kelemahan dan kesalahan. Harus diperhatikan bahwa layanan tsb. melibatkan pihak selain bank yaitu operator selular dan provider internet sehingga kelemahan bisa saja terjadi pada sistem mereka, bukan pada sistem perbankan. Seharusnya pihak bank, operator selular dan provider internet harus lebih banyak lagi melakukan sosialisasi prosedur pengamanan kepada para penggunanya sehingga resiko terjadinya insiden dapat diminimalisir.

Yang paling mengkhawatirkan dan terbukti paling sering dieksploitasi oleh pelaku kejahatan adalah kerawanan prosedur pada mesin ATM dan mesin EDC. Masalahnya adalah minimnya upaya pengawasan bank terhadap dua sistem tsb. Sehingga nasabah dituntut untuk lebih berhati-hati/waspada saat bertransaksi di ATM dan EDC. Bukan hanya modus eksploitasi yang melibatkan teknologi seperti skimming namun juga yang konvensional seperti hipnotis serta aneka penipuan via SMS, undian berhadiah dll. bahkan ada juga nigerian scam. Sangat jarang dijumpai pesan peringatan (reminder) kepada nasabah maupun upaya peningkatan sistem pengamanan yang memadai dengan misalnya memasang kamera pengawas di semua ATM.

2. Kerawanan fisik. Sebagian besar kartu ATM yang digunakan bank saat ini jenisnya magnetic stripe card yang tidak dilengkapi pengaman chip (smart card). Kartu jenis ini sangat mudah digandakan. Perangkat penggandaan dan bahan baku kartu magnetic ini dapat dengan mudah dijumpai di pasaran dengan harga yang sangat murah. Saat ini baru kartu kredit saja yang telah diganti dengan jenis smart card sejak Januari 2010 sesuai ketentuan Bank Indonesia. Seharusnya penggantian jenis kartu dan peningkatan teknologi yang digunakan harus lebih sering dilakukan karena modus kejahatan pun semakin cepat mengalami perubahan. Selain jenis smart card, sekarang juga sudah dikembangkan jenis kartu lain (next generation) yang lebih kuat teknologi pengamanannya seperti smartcard yang dilengkapi chip RFID, biometrik dlsb. Setiap bank penyelenggara layanan perbankan elektronik seharusnya menyiapkan road map untuk secara periodik mengganti jenis kartu dan meningkatkan keamanan fisiknya.

Standar pengamanan mesin ATM dan EDC juga masih sangat kurang. Seharusnya mesin ATM dilengkapi dengan sensor, alarm, kamera pengawas dan berbagai mekanisme pengamanan lainnya. Misalnya penggunaan privacy screen dengan sudut penglihatan yang sempit, cover untuk melindungi numeric keypad, anti skimming card reader hole hingga mungkin apabila diperlukan emergency intercom unit. Dengan teknologi telekomunikasi berbasis IP yang kini tersedia, semua fasilitas pengamanan itu dapat diselenggarakan dengan biaya yang murah.

Secara fisik yang perlu diperhatikan adalah keamanan sistem jaringan yang digunakan oleh layanan tsb. Baik itu SMS/mobile banking ataupun internet banking pada dasarnya melalui jaringan publik yang sesungguhnya tidak aman karena dipergunakan oleh masyarakat umum bukan sebuah saluran independen (private) yang terjamin. Sehingga harus diperhatikan dan menjadi prioritas utama untuk menerapkan metode pengamanan virtual, misalnya VPN, SSL (digital signature) dan penggunaan algoritma enkripsi yang lebih kuat dari waktu ke waktu.

Sosialisasi pengamanan fisik pada sisi nasabah pengguna pun juga harus dilakukan. Misalnya saat menggunakan akses internet publik yang tidak terjamin keamanannya seperti di warnet, hotspot, maupun ketika menggunakan mobile internet. Pengamanan terhadap gadget ketika sering memanfaatkan SMS/mobile banking, juga harus menjadi perhatian yang lebih serius. Banyak pengguna gadget tidak menyadari bahwa pelaku kejahatan menggunakan modus trashing (mencari data sampah yang tertinggal atau terhapus dari perangkat gadget bekas).

3. Kerawanan aplikasi. Secara teknis, untuk layanan yang sangat kritis seperti perbankan, proses pengembangan aplikasi yang digunakan seharusnya mengikuti kaidah yang disebut dengan secure programming dan dikerjakan oleh ahli programming yang memiliki kemampuan secure programming ini. Selanjutnya aplikasi ini secara periodik harus diaudit, dilakukan penetration testing untuk menemukan celah keamanan dan update untuk menjamin keamanan dan telah ditutupnya kerawanan pada aplikasi. Audit tidak hanya dilakukan pada sisi aplikasi perbankan namun juga harus dilakukan pada sistem pihak ketiga yang menjembatani akses antara bank dengan nasabahnya, yaitu sistem dan jaringan milik operator selular dan provider internet.

Kelemahan aplikasi sebenarnya adalah sebuah konsekuensi logis yang mungkin terjadi akibat semakin kompleksnya fitur dan layanan yang disediakan oleh aplikasi tsb. dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Sehingga prosedur, pengawasan, kehati-hatian di dalam setiap proses peningkatan kemampuan aplikasi harus menjadi prioritas utama implementasi.

Jenis exploitasi aplikasi pun sekarang ini juga semakin meningkat jumlah dan kualitasnya dan banyak diantaranya yang menggunakan metode yang semula tidak pernah terpikirkan para pengembang aplikasi untuk perbankan. Seperti misalnya, serangan tidak lagi dilakuken lewat front end melainkan melalui celah keamanan back end. Peretas berusaha membangun suatu saluran backdoor melalui sistem back end bank dengan cara menyusupkan trojan atau bots ke dalam jaringan internal perusahaan. Banyak pengembang aplikasi perbankan hanya fokus antisipasi pengamanan pada sisi front end namun membiarkan sisi back end terbuka lebar.

4. Kerawanan perilaku. Salah satu penyebab utama terjadinya insiden keamanan di dalam dunia Teknologi Informasi adalah akibat kelemahan manusia. Baik itu SDM perbankan, nasabah itu sendiri maupun juga aparat penegak hukum. Pada sisi perbankan, tidak semua SDM disiplin di dalam menerapkan prosedur pengamanan. Sedangkan di sisi nasabah upaya sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masih dilakukan secara parsial dan kasuistis. Seharusnya proses ini dilaksanakan secara paralel dengan setiap kegiatan marketing dan melekat di dalam setiap produk perbankan (bukan hanya untuk e-banking saja) dan harus dilaksanakan secara terus-menerus, karena bank adalah bisnis jasa berbasis kepercayaan (trust) sehingga isu keamanan seharusnya menempati prioritas tertinggi yang harus disampaikan kepada nasabah.

Pada prakteknya bank penyelenggarakan e-banking akan menerapkan prosedur pengamanan pragmatis yang pada dasarnya hanya melindungi kepentingan bank. Kepentingan nasabah justru tidak terlindungi, semua resiko harus ditanggung sendiri. Karena dalam setiap insiden bank menempatkan dirinya juga sebagai korban bukan sebagai penanggung jawab. Mengakui kelemahan adalah hal tabu yang dianggap akan mencederai integritas bank dan menurunkan tingkat kepercayaan nasabah. Akibatnya setiap insiden selalu ditutupi dan nasabah yang lain tidak menyadari adanya suatu kelemahan yang dapat membayakan kepentingan mereka.

Di negara lain, misalnya Jepang, pemerintah menerapkan aturan yang mengubah mindset dunia perbankan di dalam mensikapi terjadinya insiden keamanan. Pemerintah Jepang justru mewajibkan kepada pihak bank yang mengalami insiden/serangan untuk membuka informasi secara detail bukan hanya kepada nasabah melainkan juga kepada publik sehingga terjadi proses pembelajaran dan terbentuk kesadaran terhadap aspek keamanan dan pengamanan. Sehingga bank lain dapat secepatnya melakukan antisipasi seandainya memiliki kelemahan serupa. Karena kemanan adalah tanggung jawab semua pihak, “your security is my security”.

E-banking bukanlah layanan perbankan konvensional, karena yang dilayani adalah nasabah yang telah hidup di dalam budaya online yang berbeda paradigma dengan dunia offline. Maka pendekatan yang digunakan di dalam layanan pun seharusnya mengacu pada budaya online. Misalnya, apabila di dalam perbankan konvensional, insiden harus ditutupi untuk mencegah terjadinya resiko lain, seperti rush. Dalam layanan perbankan online setiap insiden justru harus segera diumumkan secara terbuka karena akibat dari serangan bisa sangat cepat dan luas sehingga dapat menimbulkan dampak yang luar biasa karena sifatnya yang online real time.

Nasabah yang sangat tergantung dan secara intensif telah menggunakan layanan e-banking, justru akan memberikan apresiasi tinggi apabila bank memiliki keberanian dan keterbukaan untuk mengungkapkan kelemahan dan insiden yang dialami. Karena di dalam budaya online, pengakuan adalah wujud tanggung jawab dan itikad baik dan kecepatan respon adalah isu krusial. Apabila bank telah mengetahui masalah itu maka tidak seharusnya menyembunyikan kelemahan tersebut, justru wajib mengumumkan tindakan terbaik apa yang telah dilakukan untuk mitigasi, recovery dan pencegahan serta antisipasi di masa datang. Terutama tindakan pencegahan apa yang perlu dilakukan oleh nasabah, misalnya untuk menghentikan transaksi sementara waktu. Dengan cara demikian justru integritas bank cepat dipulihkan karena telah mampu menunjukkan kecepatan respon, tanggung jawab serta kemampuan mengelola krisis.

Bank juga harus memiliki tim respon insiden yang memiliki kemampuan menghadapi potensi ancaman, gangguan dan serangan terhadap sistem elektronik. Tim ini harus selalu siaga dan memantau trend dan modus kejahatan serta teknologi yang dinamis (cepat berubah). Di masa damai, tim ini dapat terlibat di dalam kegiatan sosialisasi dan kampanye kesadaran tentang keamanan dan pengamanan baik secara internal di dalam bank maupun kepada masyarakat agar lebih memahami problematika dan dinamika masalah keamanan di dunia perbankan.

Masyarakat pada umumnya dan nasabah pada khususnya harus terus mendapatkan update, informasi tentang masalah keamanan di dunia perbankan bahkan bila diperlukan tools untuk mengamankan diri. Bank harus melakukan kampanye secara umum agar masyarakat dan nasabah paham adanya ancaman bahaya. Misalnya, harus dijelaskan kondisi di sekitar mesin ATM dan prosedur serta etika yang sebaiknya diterapkan ketika memanfaatkan layanan tsb. Contoh: perlunya jarak antrian dalam batas yang aman agar orang tidak mudah mengintip. Layanan peringatan (reminder, misalnya via SMS) berupa anjuran untuk mengganti PIN dan password secara rutin, pesan kewaspadaan terhadap aneka modus penipuan, hipnotis dlsb. termasuk praktek skimming. Nasabah bahkan tidak pernah diberikan arahan untuk melakukan observasi kondisi, situasi mesin ATM dan lingkungan sekitarnya sebelum melakukan transaksi.

Demikian juga dengan nasabah layanan online banking. Update informasi mengenai modus phising, password hijacking, ancaman penyebaran malware serta potensi pencurian informasi personal harus dilakukan secara periodik. Di Indonesia, bank yang memiliki layanan online bahkan tidak memanfaatkan sarana email untuk berkomunikasi dengan nasabahnya, tidak menerbitkan newsletter atau mengaktifkan mailing list yang sesungguhnya bebas biaya. Ini artinya ini menunjukkan bahwa walaupun menyelenggarakan layanan online, sesungguhnya bank masih menggunakan paradigma offline. Bahkan di dalam menyampaikan keluhan pun, nasabah e-banking tetap diminta untuk menghubungi customer service via telepon. Padahal sangat dimungkinkan untuk pelanggan e-banking menyediakan layanan customer service via instant messenger dan atau email. Apalagi di tengah trend dunia yang sudah semakin mobile dan always on. Layanan dukungan semacam ini sangat menentukan persepsi nasabah dalam mengukur kemampuan dan tingkat percepatan respon bank di dalam menangani insiden.

5. Kerawanan regulasi dan kelemahan penegakan hukum. Sebagian besar regulasi perbankan masih menggunakan paradigma konvensional yang sepenuhnya melindungi kepentingan bank. Regulasi ini sudah saatnya dirubah, karena arah kegiatan perbankan sekarang yang memasuki era online dan transaksi elektronik sehingga tanggung jawab pengamanan menjadi masalah bersama. Bank harus menjadi pihak yang bertanggung jawab karena posisi sebagai sistem penyelenggara layanan transaksi elektronik. Peraturan perundangan yang baru sepertu UU No. 11/2008 Tentang ITE juga telah mulai mengatur masalah ini. Di masa depan akan semakin banyak peraturan yang digolongkan sebagai cyber law ini akan diberlakukan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan ada kepastian hukum bagi para penyelenggara layanan dan pengguna.

Semangat kerjasama harus menjadi platform dasar di dalam menghadapi insiden keamanan layanan e-banking. Bank harus terbuka dan secepatnya memberikan akses pada penegak hukum untuk melakukan investigasi dan mitigasi. Tidak menghalangi dengan alasan aturan kerahasiaan bank ataupun prosedur birokrasi. Di dunia online, percepatan tindakan sangat penting untuk mencegah terjadinya dampak yang lebih luas karena pelaku dapat beraksi di dalam hitungan waktu yang sangat cepat dan tidak terbatas jarak, ruang apalagi birokrasi. Petugas yang melakukan investigasi dan mitigasi pun tidak hanya sekedar harus profesional dan memiliki keahlian serta pengalaman namun juga harus memiliki integritas tinggi. Mereka harus diberikan kepercayaan dan kesempatan serta kewenangan yang luas untuk bekerja.

Karena di dalam dunia elektronik ini, batasan-batasan manajemen dan birokrasi tidak berlaku. Misalnya seorang peretas yang melakukan penyusupan dan menyerang sistem elektronik bank mungkin akan berusaha untuk mencapai hak akses tertinggi di dalam sistem untuk melakukan cover up (penghapusan jejak) dan tentunya memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga para penyidik pun harus diberikan otoritas yang sama ketika mereka bekerja dalam sistem agar bisa melacak dan mengejar pelaku. Hal seperti ini (otoritas penuh dalam mitigasi dan investigasi) harus diatur dalam regulasi di dalam sistem perbankan, bila perlu regulasi BI maupun pemerintah. Di satu sisi masalah pengawasan dan jaminan integritas juga diperlukan.

Aparat penegak hukum pada umumnya memiliki keterbatasan keahlian, sumber daya dan juga membutuhkan bantuan pihak ketiga, setidaknya sebagai pendapat kedua. Karena kejahatan elektronik selalu memiliki dua sisi yang berbeda. Sisi teknis dan sisi kejahatan itu sendiri. Pada sisi teknis, kemampuan semacam itu bisa dimiliki oleh siapapun dan bukan tidak mungkin itu berasal dari kelemahan di dalam sistem itu sendiri. Sedangkan dari sisi kejahatan memerlukan keahlian penyidikan dan insting penegak hukum yang memang profesional di bidangnya. Maka pendekatan terhadap insiden cyber crime pun harus dilakukan sekaligus dari dua sisi tersebut.

Untuk mendapatkan keahlian tersebut diperlukan sistem pendidikan yang kredibel, berkualitas dan berkelanjutan. Kemudian harus memiliki jam terbang untuk mendapatkan pengalaman yang memadai dan pengakuan baik secara legal formal (misalnya berupa sertifikasi) maupun secara informal dari komunitas keamanan informasi. Pengakuan formal mudah didapatkan dengan mengikuti aneka program sertifikasi keahlian. NPengakuan informal membutuhkan dedikasi dan kontribusi kepada komunitas dalam jangka panjang. Para aparat penegak hukum cyber crime harus mampu berdiri di dua sisi tersebut. Apalagi di dalam proses investigasi nantinya, peran serta komunitas ini akan sangat besar dan penting. Karena merekalah yang menyediakan jaringan manusia yang memiliki sumber informasi berharga terkait aktivitas kejahatan itu dan sekaligus terutama modus, trik dan teknologi yang digunakan.

PROYEKSI KEAMANAN E-BANKING 2010

Di masa depan upaya dan modus kejahatan terhadap layanan perbankan elektronik akan semakin meningkat terutama yang tidak melibatkan interaksi fisik (transaksi teller, mesin ATM, EDC) dan tidak membutuhkan perangkat media transaksi fisik (kartu magnetik/smart card, token, buku tabungan dlsb.). Sehingga kelemahan dan celah keamanan aplikasi layanan internet banking serta SMS/mobile banking dan jenis layanan transaksi online lainnya akan menjadi sasaran utama untuk dieksploitasi.

Apalagi pengguna selular saat ini telah mencapai setengah dari total populasi (135 juta), demikian juga pengguna internet juga meningkat tajam (35 juta) pada akhir 2009. Sehingga potensi untuk memanfaatkan 2 jenis layanan perbankan elektronik ini sangat tinggi. Untuk diketahui, SMS/mobile banking di Indonesia saat ini diperkirakan digunakan oleh 3 juta pengguna aktif. Sedangkan untuk internet banking digunakan oleh sekitar 1 juta pengguna aktif. Maka pertumbuhan ini akan sangat menarik perhatian para pelaku kejahatan dan menjadikannya sebagai sasaran ladang yang baru.

Walaupun pada saat ini jumlah pengguna layanan online banking tersebut masih terlihat sedikit bila dibandingkan dengan pengguna kartu ATM atau kartu kredit misalnya, namun sesungguhnya ini juga terkait dengan strategi marketing bank itu sendiri. Pada prinsipnya bank masih lebih banyak fokus pada pemasaran produk off line banking atau automated semi online banking seperti ATM, EDC dan produk pembayaran cerdas seperti voucher card. Karena alasan tingkat sales transaksi konvensional ini masih sangat tinggi. Sehingga bank menahan laju pertumbuhan untuk online banking dengan cara membatasi kekayaan fitur dan kapasitas pelayanannya. Sehingga online banking pun baru digunakan secara terbatas dikalangan nasabah dan merchant tertentu. Trend internasional sesungguhnya tidak bisa dibendung lagi. Sehingga, pada saatnya, sesuai tuntutan pasar online banking akan booming.

Ketika booming itu terjadi, maka kasus upaya pencurian data personal nasabah akan meningkat tajam dan berbagai modus lama maupun baru akan dilakukan oleh para pelaku. Jebakan phising site akan semakin marak dan aneka tools/exploit/malware yang akan digunakan untuk menjebol aplikasi online banking dan atau menyusup ke dalam jaringan back end dan memata-matai komputer nasabah juga akan menyebar luas. Sehingga bank, operator seluler dan provider internet sejak saat ini harus lebih proaktif di dalam melakukan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran kepada nasabahnya sebagai upaya antisipasi. Selain itu prosedur internal serta teknologi yang digunakan juga terus ditingkatkan.




Muhammad Salahuddien
Wakil Ketua
(Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure – ID-SIRTII)

SUMBER : http://www.idsirtii.or.id/index.php/...ngan-pers.html